SIMAK! Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021

Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan dibuka dalam waktu dekat. Dijadwalkan pendaftaran serta seleksi CPNS dan PPPK nantinya akan dibuka mulai Mei hingga Juni 2021, sedangkan pelaksanaan seleksi dimulai bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN). Sebanyak 466 instansi mengusulkan kebutuhan ASN, dengan rincian 56 Kementerian/Lembaga, 23 Pemerintah Provinsi dan 387 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara untuk kebutuhan dan formasi yang dibuka terdiri atas, 83.669 untuk pemerintah pusat dan 1.221.816 orang untuk pemerintah daerah. Untuk kebutuhan pemerintah daerah, terdiri dari 1.032.714 orang untuk Guru PPPK, 70.008 untuk PPPK Non Guru dan 119.004 untuk CPNS.

Dalam kebutuhan pemerintah daerah tersebut, dibagi menjadi 23 provinsi dengan kebutuhan 126.342 orang dan 387 Kota/Kabupaten dengan 510.901 orang. Sementara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.

Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Ini menjadi peluang besar bagi lulusan guru maupun jurusan lainnya, yang bercita-cita menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Namun sebelum itu, ada baiknya mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar.

Plt Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya. Merujuk hal itu, jadi dokumen yang diperlukan diantaranya;

1.    Kartu Keluarga

2.    Kartu Tanda Penduduk

3.    Ijazah

4.    Transkrip Nilai

5.    Pas Foto

6.    Dan dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar

CPNS kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, yaitu dengan adanya PPPK. Pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mendapatkan kontrak kerja yang layak sesuai dengan kompetensinya. Dikutip dari Kompas.com berikut adalah kebijakan seleksi PPPK untuk tahun 2021

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

2. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

3.  Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

4. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

5. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

6. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

Penulis: Maulana Habibi

Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com

Sumber foto : dream.co.id

Related Posts