Presiden Indonesia, Joko Widodo resmi melakukan reshuffle (perombakan) kabinet pada Rabu (28/4). Melalui reshuffle terbatas ini Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud-ristek) setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, maka resmi Kementerian Riset dan Teknologi dilebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Peleburan ini dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Jokowi mengirimkan surat terkait penggabungan dua kementerian ini. Surat Presiden (Surpres) bernomor R-14/Pres/03/2021 menyebut pembentukan Kementerian Investasi. Pembentukan ini disebutkan untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Surat Presiden tersebut kemudian dibahas pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar Kamis (8/4). Hasil rapat menyebutkan dua usualan Presiden yang disetujui dan lantas disahkan dalam Rapat Paripurna DPR esok paginya.
Kemenristek-BRIN
BRIN ini berdiri sejak 2019 berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Saat itu, perpres ini masih bersifat sementara dan hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Hingga pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo mendatangani Perpres tentang BRIN. Langkah selanjutnya harus diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun Perpres ini tak pernah diundangkan hingga satu tahun kemudian. Alasannya, ada pihak yang ingin BRIN terpisah dari Kemenristek. Hal ini dikarenakan BRIN harus melakukan penelitian secara konkrit.
Setahun setelahnya, BRIN resmi dipisah dari Kemenristek. Saat itu ada usulan Dikti yang ada di bawah Kemendikbud kembali masuk ke Kemenristek dan menjadi Kemenristekdikti. Namun nyatanya usulan ini tidak diambil. Dikti tetap berada di Kemendikbud dan kemudian Kemenristek dilebur dengan Kemendikbud.
Nadiem dan Kemendikbud Ristek
Dengan dilantiknya Nadiem Makarim menjadi Mendikbud Ristek, maka tugasnya tak hanya bertanggung jawab atas kebijakan pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Namun juga atas riset di lingkungan pendidikan tinggi. Ia harus bekerja ekstra untuk memperhatikan segala hal berhubungan dengan pendidikan dan riset.
Meski demikian, rupanya Nadiem telah menyatakan bahwa riset dan teknologi merupakan hal yang sangat dekat dengannya, bahkan sebelum ia masuk ke dunia pemerintahan. Dalam laporan Kompas.com, Nadiem menyebutkan bahwa riset dan teknologi adalah hal yang sangat dekat di hatinya, dua hal ini merupakan hal yang sudah ia tekuni sebelum melakukan tugasnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia pun mengaku bahwa dirinya punya harapan besar untuk meningkatkan kualitas dan inovasi riset serta teknologi di perguruan tinggi Indonesia.
Melalui jabatan barunya ini, Nadiem berharap civitas akademika mulai dari pelajar hingga mahsiswa mampu melakukan penelitian dan program-program seperti Kampus Merdeka. Ia juga mengatakan penggabungan dua kementerian ini adalah kabar gembira bagi perguruan tinggi. Karena kini riset dan transformasi ada pada satu pintu, sehingga para rektor akan semakin mudah berkoordinasi dengan pemerintah.
Menyusul penggabungan dua kementerian ini, Presiden Indonesia Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara yang disahkan pada 28 April 2021. Peraturan ini menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi bagian dari 34 Kementerian Negara.
Penulis : Sri Fatimah
Editor : Sakinah/Uke