Program Organisasi Penggerak (POP): Episode Ke-4 Merdeka Belajar Kemdikbud

Sejak terpilihnya Nadiem Makarim sebagai Mendikbud RI pada pengumuman jajaran kabinet, beberapa program unggulan sudah dicetuskan dalam menghadapi beberapa tuntutan di bidang pendidikan. Dari mulai masalah yang klise mengenai pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS sampai penyederhanaan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi hanya 1 lembar saja.

Pada tahun 2020 sampai tahun 2021 ini, Nadiem kembali dengan gebrakan Kampus Merdeka yang digaungkan sebagai program untuk menciptakan generasi emas untuk menyongsong Bonus Demografi pada 2030. Setidaknya ada 6 episode yang diciptakan oleh Mendikbud RI tersebut. Salah satu diantaranya adalah Program Organisasi Penggerak (POP). Disadur dari laman resmi kemdikbud.go.id bahwa POP adalah paket kebijakan yang bertujuan untuk semakin memberdayakan organisasi masyarakat dalam membangun Sekolah Penggerak. Mendikbud berharap POP menjadi elemen penting terciptanya Sekolah Penggerak, tempat menuangkan seluruh konsep Merdeka Belajar. Kemendikbud berkomitmen akan menciptakan Sekolah Penggerak dengan berbagai macam metode yang sesuai dengan kondisi masyarakat namun tetap menjunjung toleransi atas keberagaman.

Adapun pihak yang terlibat dalam POP ini adalah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dengan mendukung proses pendidikan yang akan atau sedang dijalani oleh organisasi kemasyarakatan tersebut. Sedangkan, dukungan yang diberikan berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Bantuan yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung, dalam web resmi sekolah penggerak Kemendikbud, terdapat tiga kategori penerima bantuan pendidikan antara lain:

1. kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 20 miliar per tahun;

2. kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 5 miliar per tahun; dan

3. kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 1 miliar per tahun.

Jika terpilih nantinya, Organisasi Kemasyarakatan tersebut akan melaksanakan program ini selama 2 (dua) tahun secare terus menerus dimulai pada tahun 2020-2022. Sedangkan penyaluran bantuan dari program ini akan dilaksanakan menjadi dua tahap bantuan secara berkala dengan pelaporan hasil dan evaluasi secara berkala dari Kemendikbud RI. Menarik dinantikan seperti apa efek dari program dari mantan CEO Gojek ini, apakah akan melahirkan generasi yang benar-benar siap menyongsong Bonus Demografi 2030 atau hanya akan menjadi generasi penerus dari kegagalan percobaan pemerintah.

 

Sumber gambar : tangkapan layar dari web sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Penulis: Sibakhul Milad MH

Editor : Sakinah/Uke

Related Posts