Salah satu hal yang wajib dipahami oleh Beasiswa Hunter adalah syarat administratif ketika sudah mendapatkan beasiswa ke negera tujuan. Bagi mereka yang mendapatkan kesempatan berkuliah di luar negeri, paspor dan visa menjadi dua hal penting yang tidak boleh disepelekan. Namun, tahukah kalian apa saja perbedaan paspor dan visa? Yuk simak, jangan sampai keliru!
Meskipun paspor dan visa adalah dua hal berbeda, banyak orang mengira kedua hal tersebut adalah hal yang sama. Pada dasarnya, visa adalah dokumen yang berisi surat izin seseorang untuk masuk ke negara tertentu. Sedangkan paspor adalah dokumen wajib yang dimiliki seseorang untuk pergi ke luar negeri. Jika paspor bisa didapatkan di kantor imigrasi di negara asal namun jika visa hanya bisa diperoleh dari kedutaan negara tujuan atau Konsulat Jendral di negara kita berasal.
Dilihat dari fungsinya, secara sederhana visa adalah dokumen yang membuktikan seseorang ‘boleh berkunjung’ ke suatu negara. Tidak semua negara mewajibkan seseorang memiliki visa, sehingga bergantung ke negara mana kalian ingin pergi, visa tidak menjadi dokumen wajib penerbangan internasional. Namun, jika kita berbicara paspor, maka penerbangan internasional akan mewajibkan kalian untuk pengecekan paspor.
Lalu, untuk masa berlaku, paspor memiliki masa berlaku lebih panjang dibandingkan dengan visa. Sebuah paspor yang dimiliki oleh seseorang memiliki masa berlaku 5 tahun. Bahkan saat ini, peraturan tersebut sudah diperpanjang menjadi 10 tahun masa berlaku. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan visa. Sebuah visa memiliki masa berlaku yang terbilang sebentar yakni antara 60-180 hari saja. Seperti contoh di Indonesia, visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Nah, saat ini kalian sudah paham kan perbedaan paspor dan visa. Di beberapa negara di dunia terdapat negara yang tidak mewajibkan visa, namun sebagian besar dari mereka tetap mewajibkan adanya visa sebagai syarat kunjungan. Jangan sampai tertukar ya guys!
Source : idntimes.com
Penulis : Sibakhul Milad Malik H
Editor : Sakinah