Pemerintah Kembali Beri Bantuan Kuota Internet Tahun 2021, Ini Syarat-Syaratnya

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) kembali memberikan bantuan kuota data internet di tahun 2021. Bantuan kuota data internet tersebut akan diberikan selama tiga bulan sejak Maret 2021.

Merujuk pada Peraturan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Sementara bagi pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Selain itu, bagi yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi. Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota. Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jejang pendidikan tinggi).

Penerima bantuan kuota data internet tahun 2021 ini adalah semua peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. “Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB. Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendilkbud) Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3).

Sumber : Siaran Pers kemdikbud.go.id

Related Posts