Badan Pusat Statistik mencatat hingga tahun 2018, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai angka 126.508.776 yang terdiri dari mobil penumpang, mobil bis, mobil barang, dan sepeda motor. Jumlah ini sangat mungkin mengalami kenaikan angka. Hal ini kemudian berdampak pada kebutuhan bahan bakar mesin yang juga meningkat. Sampai detik ini, bahan bakar mesin diperoleh dari energi fosil fuel, di mana energi ini termasuk dalam kategori energi tidak dapat diperbaharui.
Melihat kondisi darurat energi, pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta kemudian melakukan diskusi-diskusi yang kemudian diturunkan dalam penelitian. Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari energi lain yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar mesin. Kemudian banyak disebut energi baru terbarukan dapat diolah menjadi energi listrik yang dirasa ramah lingkungan. Energi-energi yang terkategorikan sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT) menurut UU No.30 Tahun 2007 tentang Energi adalah Batubara Tercairkan, Gas Metana Batubara, Nuklir, Batubara Tergaskan, Hidrogen, Panas Bumi, Air, Bioenergi, Sinar Matahari, Angin, serta Arus dan Gelombang laut.
Hampir di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia saat ini tengah mengembangkan pemanfaatan EBT untuk menggantikan energi fosil fuel. Meskipun pada kenyataannya baru berjalan 10,46 GW dari 437,4 GW potensi yang ada atau baru dimanfaatkan 2,4%. Angka ini dirasa cukup kecil dibandingkan dengan target pemerintah. Yakni pemanfaatan EBT di tahun 2025 mencapai 23%.
Meninggalkan bagaimana Indonesia akan mencapai target tersebut, EBT yang diubah menjadi energi listrik kemudian menjadi peluang untuk menciptakan kendaraan-kendaraan berbasis listrik. Meski masih sedikit, sejatinya berbagai jenis kendaraan listrik sudah berada di jalanan Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Namun memang perhatian banyak kalangan baru terlihat ketika adanya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sejak saat itu, demo-demo tentang kendaraan listrik banyak dilakukan oleh berbagai kalangan. Bahkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sudah mulai menggunakan mobil dinas bertenaga listrik di akhir tahun 2020 lalu. Tak hanya Kementrian Perhubungan, namun kementerian lainnya hingga pihak BUMN pun turut serta mendukung perpres tersebut. Sebut saja PT.PLN yang mulai melakukan pengadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan menargetkan 1.000 instalasi stasiun di tahun 2025 mendatang.
Benarkah program kendaraan listik merupakan keinginan serius? Atau hanya dilakukan di awal saja? Jika memang serius, bagaimana kesiapan Indonesia sampai saat ini? Jika di luar negeri seperti Inggris, Norwegia, Jepang, India, Malaysia, Korea Selatan dan Thailand sudah mulai menggencarkan program kendaraan listrik sejak beberapa tahun ke belakang, bagaimana dengan Indonesia?
Kebijakan kendaraan listrik di negara lain menunjukkan bahwa negara di seluruh dunia serius memproduksi, mengembangkan, dan menggunakan kendaraan listrik beserta komponen dan infrastrukturnya. Maka, dengan munculnya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 justru salah satu bentuk kesiapan dan keseriusan Indonesia dalam melakukan kebijakan ini.
Bahkan belum lama ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa ia mendukung segala inovasi kendaraan listrik. Ia sangat mendukung dan mendorong peneliti untuk melakukan riset mengenai kendaraan listrik. Baik itu berupa sepeda, sepeda motor, maupun mobil. Hal ini menjadi salah satu wujud kesiapan Indonesia dalam menghadapi kebijakan tersebut.
Menjalankan kebijakan program kendaraan listrik bukan hanya berarti perhatian terhadap kendaraan listriknya saja. Namun juga terhadap lingkungan secara lebih luas, termasuk sumber energi penyuplai SPKLU yang harus menjadi perhatian. Dari mana dan bagaimana energi penyuplai tersebut berasal menjadi poin utama yang harus diperhatikan. Kendaraan listrik juga tidak boleh meninggalkan limbah berbahaya, sehingga pengolahan baterai bekas harus juga diperhatikan.
Yang paling penting dan utama dalam menjalankan kebijakan program ini adalah support dan dukungan dari seluruh kalangan. Tak hanya pemerintah, namun juga masyarakat hingga swasta. Tak hanya tentang energi dan material yang digunakan, tetapi juga pajak dan harga beli dari kendaraan listrik tersebut yang harus diperhatikan juga. (Sraii)
Penulis : Sri Fatimah
Editor : Sakinah/Uke