Pergeseran paradigma dalam tubuh pemerintahan saat ini dalam menjalankan roda pemerintahan tampak semakin mengedepankan pendekatan yang bersifat korporatik. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia. Hal ini secara langsung direfleksikan oleh penulis ketika menghadiri diskusi yang diselenggarakan secara kolaboratif oleh Social Movement Institute (SMI), Amnesty Internasional Indonesia, KontraS, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), dan Pimpinan Cabang IMM AR Fachruddin Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut mengusung tema “Bebaskan Tahanan Politik & Reformasi Kepolisian.”
Pernyataan yang disampaikan oleh Usman Hamid seketika mendorong penulis untuk merefleksikan dan meninjau kembali berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah maraknya kegiatan pertambangan dan munculnya berbagai proyek prioritas yang kemudian dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Jika dicermati lebih jauh, proyek-proyek tersebut umumnya bersifat top-down dan hadir dengan janji kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat justru tidak memperoleh manfaat yang dijanjikan. Alih-alih mendapatkan keuntungan, yang terjadi justru ketimpangan dan marginalisasi atas tanah mereka sendiri.

Beberapa waktu terakhir, penulis terlibat dalam penelitian kolaboratif yang dilakukan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Eco-Bhineka di Pracimantoro, Wonogiri. Penelitian ini dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat setempat untuk mengkaji wacana pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut, yang masih termasuk dalam kawasan Gunung Sewu. Wilayah ini dikenal sebagai bagian dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Geopark Jogja, Indonesia memiliki bentang alam karst yang bercirikan tropik yang khas dan unik di dunia, kawasan karst yang membentang di Pulau Jawa terutama di bagian selatan disebut karst gunungsewu. Karst gunungsewu merupakan aset bertaraf internasional berdasarkan tipologi karst dan kelas karst. Secara definisi Karst adalah suatu bentang alam yang secara khusus berkembang terutama pada batuan karbonat sebagai akibat proses pelarutan. Kawasan karst merupakan ekosistem yang unik ditinjau dari aspek fisik, biotik, dan sosial masyarakatnya.
Selain itu, jika kita melihat kepada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 – 2040. Maka dalam dokumen tersebut kita dapat melihat bahwa, Sistem Jaringan Air (pasal 19), Kawasan Yang Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya (pasal 20), Kawasan Geologi (pasal 23), Kawasan Cagar Budaya (pasal 24), Kawasan Hutan Produksi (pasal 26), serta Kawasan Pertanian (pasal 27). Pasal-pasal tersebut secara eksplisit menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kawasan khusus dan kawasan lindung guna menjaga kelestarian biodiversitas serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Namun demikian, ketika kami berkunjung untuk melakukan penelitian di daerah tersebut, dalam salah satu obrolan dengan seorang warga, ia menyampaikan bahwa isu mengenai rencana pembangunan pabrik semen mulai ramai dibicarakan sejak awal tahun 2025. Pada saat itu, masyarakat mendengar bahwa telah diterbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu ketika warga mempertanyakan terkait transparansi akan isu yang sedang beredar kepada kepala desa, kepala desa dengan terus terang mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa mengenai IUP tersebut.
Selaras dengan hal tersebut, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Gunung Sewu Segmen Wonogiri Tahun 2024–2044. Peraturan ini merupakan aturan turunan yang berfungsi sebagai penjabaran teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan Bupati (Perbup) ini hadir sebagai bentuk manifestasi dan rencana detail tata ruang dari peraturan daerah tersebut. Melalui peraturan ini, pemerintah daerah memberikan dasar legalisasi terhadap penetapan kawasan khusus dan kawasan lindung yang seharusnya dilestarikan sebagai bagian dari upaya menjaga biodiversitas, keberlanjutan lingkungan, serta kelestarian wilayah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Memahami hal tersebut, muncul kesan adanya ketidaksinkronan sekaligus alasan untuk bersikap skeptis ketika kepala desa menyatakan tidak mengetahui apa pun mengenai keberadaan IUP tersebut. Secara logika, izin semacam itu seharusnya berada dalam lingkup kewenangan dan pengetahuan pemerintah desa. Jika ditinjau dari keberadaan Peraturan Bupati yang telah diterbitkan, hal ini dapat dimaknai sebagai gerbang awal legalisasi rencana pembangunan pabrik semen di wilayah yang sebelumnya telah dikategorikan sebagai kawasan lindung atau bagian dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya intervensi kekuasaan dan praktik penutupan informasi dalam upaya melegalkan pembangunan pabrik di kawasan yang sejatinya harus dilindungi.
Jika menggunakan teori relasi kekuasaan Michel Foucault, Peraturan Bupati ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai produk administratif, melainkan sebagai instrumen wacana kekuasaan. Dalam pandangan Foucault, kekuasaan tidak bekerja melalui paksaan langsung, melainkan melalui pembentukan pengetahuan, wacana, dan norma yang membuat individu bertindak sesuai dengan logika kuasa tanpa merasa dipaksa. Relasi kekuasaan tersebut beroperasi melalui aturan dan pengetahuan yang dikonstruksi sebagai kebenaran legal untuk diterima di tengah masyarakat. Pola produksi pengetahuan semacam ini efektif menormalisasi kebijakan pemerintah, sehingga apa yang dianggap rasional oleh masyarakat luas, terutama masyarakat terdampak, sering kali justru tampak irasional dan kalah di hadapan hukum yang telah dikonstruksi sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.
Fenomena tersebut, yang penulis temui secara langsung di lapangan selama proses penelitian dan kemudian direfleksikan melalui analisis kritis dengan menggunakan teori relasi kekuasaan Michel Foucault, menunjukkan titik temu dengan pandangan Usman Hamid mengenai paradigma pemerintahan yang bersifat korporatik. Paradigma ini menempatkan orientasi pemerintahan pada kepentingan keuntungan ekonomi. Pola semacam ini dapat dilihat secara masif dalam praktik pemerintahan di Indonesia saat ini, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk praktik ekstraktif.
Praktik-praktik ekstraktif mungkin tampak menggiurkan dalam jangka pendek karena dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara cepat. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, keuntungan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi siapa? Apakah untuk kemaslahatan bersama, atau justru hanya menguntungkan kelompok tertentu, bahkan individu-individu dengan kepentingan khusus? Jika ditinjau dalam jangka panjang, pola semacam ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, baik terhadap lingkungan, sumber daya alam, kesehatan masyarakat, maupun terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat setempat.
Dari fenomena di atas dapat dipahami bahwa kekuasaan dalam konteks pembangunan ekstraktif tidak selalu bekerja secara represif atau melalui intervensi langsung. Kekuasaan justru dapat berwujud dalam bahasa hukum, perencanaan pembangunan, dan kebijakan publik yang tampak rasional serta sah di mata masyarakat. Sebagaimana dijelaskan oleh Michel Foucault, kekuasaan dan pengetahuan saling membentuk dan melahirkan kebenaran yang diterima sebagai norma sosial. Kesadaran terhadap hal ini menjadi langkah awal untuk membaca ulang pembangunan, bukan semata sebagai proyek ekonomi, melainkan sebagai praktik kuasa yang perlu dikaji dan dikritisi secara etis serta ekologis.
Penulis : Muhammad Al-Fatih
Referensi
Al-Fatih, Muhammad, ‘Ekosistem Karst Yang Terancam_ Penelitian Kolaboratif Muhammadiyah Buktikan Risiko Pembangunan Pabrik Semen Di Pracimantoro – Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik’ (LHKP PP Muhammadiyah, 2025)
Antoni Saputra, Damri, Gianfranco Giuntoli, Hatib A. Kadir, Iqra Anugrah, Longgina Novadona Bayo, Mahesti Hasanah, Perdana Roswaldy, Shimada Yuzuru, Usman Hamid, Politik Marginaisasi Era Jokowi, ed. by Jafar Suryomenggolo Amanda Tho Seeth, Pertama (Tangerang Selatan: Marjin Kiri, 2025)
Elden, Stuart, Power-Knowledge, The Bloomsbury Handbook of Literary and Cultural Theory, 2018
Hamid, Usman, ‘Diskusi Bebaskan Tahanan Politik & Reformasi Kepolisian’ (Yogyakarta, 2025)
Jokow, ‘Sejarah Kajian Karst Gunungsewu Menjadi Geopark’, Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada, 2020 <https://pengabdian.ugm.ac.id/2020/05/18/sejarah-kajian-karst-gunungsewu-menjadi-geopark/>
Kabupaten Wonogiri, ‘Peraturan Bupati Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Gunung Sewu Segmen Wonogiri Tahun 2024-2044’, Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Gunung Sewu Segmen Wonogiri Tahun 2024-2044, 2024, 1–43
Pemerintah Kabupaten Wonogiri, ‘Wonogiri District Regulation’, Wonogiri Regency Spatial Plan 2020-2040, 2020
Surya/Permen, ‘Wawancara Bersama Masyarakat Pracimantoro’, 2025