Melihat Potensi Energi Baru Terbarukan di Indonesia dan Pemanfaatannya

Dewasa ini ramai diperbincangkan kondisi bumi yang mulai kehabisan hasil alamnya. Energi-energi fosil yang mulai habis karena digunakan secara terus menerus menjadi kekhawatiran tersendiri akan tidak adanya ketersediaan energi untuk masa depan kelak. Kemudian banyak dilakukan penelitian guna mencari tahu potensi-potensi energi baru terbarukan yang ada di planet ini dan bisa dimanfaatkan sebagai pengganti energi fosil.

Energi Baru Terbarukan

Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengkategorikan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang ada di Indonesia dalam 2 jenis, energi baru dan energi terbarukan dengan total EBT ada sebelas.

Jenis pertama yakni energi baru adalah energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru berasal dari sumber energi terbarukan dan sumber energi tak terbarukan. Energi baru meliputi batubara tercairkan, gas metana batubara, nuklir, batubara tergaskan, dan hidrogen. Sementara energi terbarukan merupakan energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Yang terkategori dalam energi terbarukan adalah panas bumi, air, bioenergi, surya, angin, arus dan gelombang laut.

“Saat ini yang menjadi fokus dari pemerintah adalah pemanfaatan energi terbarukan. Karena hampir seluruh wilayah di Indonesia mempunyai potensi tersebut. Jika ini mampu dimanfaatkan dengan baik, maka kita tidak lagi membutuhkan energi fosil,” ungkap Martha Relitha Sibarani, S.Si., M.Si dalam Webinar Electrical Shockwave 2021 pada Sabtu (3/4) pagi.

Dalam kesempatan webinar kali ini, Martha Relitha juga memaparkan potensi beserta jumlah kapasitas EBT yang telah terpasang di Indonesia sampai saat ini. Dari keenam Energi Terbarukan yang ada, belum semua mampu dimanfaatkan dengan baik, bahkan untuk sumber daya gelombang laut sama sekali belum dimanfaatkan. Hal ini yang kemudian menjadi PR bersama, bagaimana upaya menciptakan inovasi-inovasi baru yang mampu memanfaatkan energi-energi terbarukan yang telah ada untuk kepentingan masyarakat.

Kebijakan Pemerintah Terkait EBT

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menyebutkan bahwa upaya-upaya yang dapat ditempuh guna memanfaatkan energi terbarukan adalah sebagai berikut:

1. Memaksimalkan pemanfaatan energi terbarukan

2. Meminimalkan pemanfaatan minyak bumi

3. Mengoptimalkan pemanfaatan gas dan energi baru

4. Pemanfaatan batubara sebagai pasokan energi nasional utama, dan

5. Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir sebagai opsi terakhir

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan terkait peningkatan kapasitas terpasang EBT yang terbagi menjadi dua yakni komersial dan non komersial. Pada kebijakan komersial, ditetapkan sistem on-grid dan off grid komunal dengan sumber dana adalah swasta atau insvestor. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Permen ESDM No 4 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Permen ESDM No 38 tahun 2016, dan Permen ESDM No 49 tahun 2018.

Sementara itu peningkatan kapasitas terpasang EBT juga dapat dilakukan secara non komersial. Yakni dengan pembanguunan infrastruktur energi untuk masyarakat pedesaan, pulau terluar, dan kawasan perbatasan dengan sistem off-grid. Pada kebijakan ini memiliki legal basis Perpres No 47 tahun 2017, Permen ESDM No 5 tahun 2018, Permen ESDM No 36 tahun 2018 dan Permen ESDM No 12, tahun 2018.

Pemanfaatan EBT Berbasis Masyarakat

Meski kebijakan pemerintah melegalkan peningkatan kapasitas terpasang EBT bagi komersial, namun pemerintah sejatinya sangat mendukung dengan adanya inovasi-inovasi kelistrikan berbasis masyarakat. Hal ini seperti disampaikan oleh Tri Mumpuni dalam webinar UMY Switch Off 2021 pada Sabtu (27/4) minggu lalu. Bahwa sistem ketenaga listrikan berbasis masyarakat dirasa mampu menyelamatkan Indonesia dari krisis energi, utamanya energi listrik.

Tri Mumpuni juga menyebutkan bahwa pemanfaatan sistem ketenagalistrikan berbasis masyarakat juga mampu membantu perkonomian dan pemerataan hak mendapatkan listrik bagi setiap warga Indonesia. Lebih lanjut, beliau menyampaikan tujuan adanya sistem ini yakni:

1. Memanfaatkan sumber daya alam setempat

2. Memenuhi kebutuhan energi lokal

3. Memperkecil ketergantungan dari luar daerah

4. Mengembangkan kemampuan lokal

5. Mempertahankan hak kepemilikan lokal

6. Membangun kemandirian dan rasa percaya diri, serta

7. Memperkuat ekonomi masyarakat dan menumbuhkan rasa keadilan

Mahasiswa dan EBT

Mahasiswa menjadi kelompok kecil yang sangat berpengaruh dalam perkembangan pemanfaatan energi baru terbarukan. Menurut Martha Relitha, mahasiswa mampu menjadi jembatan anatara pemerintah dan masyarakat. Mahasiswa dapat menggali potensi yang ada di setiap desa, utamanya di bidang kelistrikan yang nantinya dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Penggalian potensi ini dapat dilakukan baik malalui kegiatan magang, pengabdian, Kuliah Kerja Nyata, maupun penelitian.

“Yang menjadi tugas para generasi muda saat ini, terutama mahasiswa adalah bagaimana setelah lulus nanti akan hidup. Jangan sampai setelah dinyatakan lulus langsung memilih menjadi sekrup-sekrup kapitalis. Namun berfikirlah untuk membangun lapangan pekerjaan, membantu masyarakat memperoleh haknya. Bahwa dengan demikian, tidak menutup kemungkinan kamu tetap akan hidup kaya,” tutur Ibu Puni pada Webinar UMY Switch Off 2021 kemarin.

 

Penulis : Sri Fatimah

Editor : Sakinah/Uke

Related Posts