Inilah Badan, Lembaga, dan Biro Sebagai Supporting Unit UMY

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang terkenal dengan slogannya “Muda Mendunia, Unggul dan Islami” tentu saja tidak serta merta terkenal secara langsung baik di kancah nasional dan internasional. Tidak heran jika banyak supporting unit saling bahu-membahu yang ada di kampus ini, sobat muda mendunia menjadi sebutan bagi mahasiswa dan mahasiswi di kampus UMY.

Nah, bagi kamu sobat muda mendunia yang sudah menjadi bagian dari kampus ini tentu saja perlu mengetahui bagaimana tugas dan fungsi supporting unit yang akan membantu sobat muda mendunia di kampus. Berikut Badan, Biro, dan Lembaga sebagai supporting unit di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta diantaranya :

  • Badan
  1. Badan Pembina Harian (BPH)

BPH bertugas (a) memberi arah dan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan Universitas, (b) bersama Rektor dan Senat Universitas menyusun Statuta, Rencana Induk Pengembangan Universitas, dan Rencana Strategis  Universitas, (c) bersama Rektor menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan, (d) bersama Rektor melaksanakan internalisasi, integrasi dan pengembangan AIK, (e) bersama Rektor melakukan usaha-usaha yang terencana dan terukur untuk menjamin keberlanjutan Universitas.

      2. Badan Penjaminan Mutu (BPM)

BPM bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan proses penjaminan mutu yang terukur dan berkelanjutan

       3. Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP)

BPP bertanggung jawab untuk melakukan perencanaan fisik (pengembangan dan penataan infrastruktur) maupun non fisik (tata kelola universitas) serta pendokumentasian data di tingkat universitas.

  • Biro
  1. Biro Admisi berfungsi sebagai penyelenggara dan pengelolaan kegiatan promosi dan penerimaan calon mahasiswa program pendidikan strata 1, strata 2 dan strata 3 sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Biro Administrasi Akademik (BAA) berfungsi mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi dan akademik di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  3. Biro Umum dan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) berfungsi melaksanakan, memberikan dan mengkoordinasikan pelayanan kerumahtanggaan, penataan dan kebersihan lingkungan & kawasan, keamanan serta ketertiban di kampus.
  4. Biro Humas dan Protokol (BHP) bertanggung jawab dalam koordinasi kegiatan humas dan protokol seluruh komponen universitas.
  5. Biro Hukum bertanggung jawab dalam pelaksanaan koordinasi kegiatan hukum seluruh komponen universitas.
  • Lembaga
  1. Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) berfungsi sebagai penyelenggara program dan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran sesuai rencana strategis universitas dan standar yang ditetapkan.
  2. Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LRI UMY) yang sebelumnya merupakan bagian dari Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) telah meningkatkan mutu penelitian, kajian, dan produk teknologi serta memberikan makna secara sosial, ekonomi, dan politik bagi bangsa bersama mitra strategis dan sivitas akademika UMY sejak tahun 1985.
  3. Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta adalah unit kerja pendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi UMY yang telah berdiri sejak tahun 1985. Kedudukan LPM berfungsi sebagai lembaga yang melakukan proses penguatan dan peningkatan tradisi akademik melalui kegiatan pengabdian masyarakat. LPM juga mendorong seluruh civitas akademika di lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta untuk dapat mensinergikan, memfokuskan, dan memperkuat pengabdian yang didasarkan pada sebuah tema besar untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih terukur bagi masyarakat, bangsa dan negara.
  4. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) adalah lembaga yang mendapatkan lisensi dan amanah langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi kepada mahasiswa dan mahasiswi UMY dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu LSP UMY juga mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi yang berhubungan dengan berbagai program studi di UMY dengan mengacu pada SKKNI.
  5. Lembaga Pengembangan Karir dan Sumber Daya Manusia (LPKSDM) berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan sumberdaya manusia dalam mendukung strategi pengembangan institusi.
  6. Lembaga Pengembangan Keuangan dan Aset berfungsi sebagai pemberi pelayanan pengelolaan unit bisnis universitas yang dapat mewujudkan income bagi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta selain Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan. Serta membuat prosedur mekanime pelayanan pengelolaan bisnis universitas.
  7. Lembaga Sistem Informasi (LSI) bertanggung jawab untuk mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi yang terintegrasi di seluruh unit universitas.
  8. Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) berfungsi sebagai pengordinasian kegiatan untuk meningkatkan kualitas kegiatan kemahasiswaan ekstra kurikuler, non -akademik, alumni dan pengembangan karir.
  9. Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) bertanggung jawab untuk penyusunan, perencanaan, pengkajian, pengembangan, pembinaan dan pengamalan perilaku kehidupan Islami serta kajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi internal stakeholder Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada semua lini dan kegiatan sesuai standar yang ditetapkan.
  10. Lembaga Kerja Sama dan Internasional berfungsi sebagai pengoordinasian kegiatan kerjasama eksternal seluruh komponen universitas.

Itulah Badan, Biro, dan ,Lembaga di kampus UMY yang perlu sobat muda mendunia ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Sumber : https://www.umy.ac.id/badan-biro-lembaga

Penulis  : Fikri Aulia Madani

Editor    : Sakinah

 

 

 

 

 

Related Posts