Apa Itu Rektorat, Tugas, Wewenang, dan Bagian-Bagiannya

Apa itu Rektorat ? Sebagai mahasiswa baru yang belum mengerti mengenai seluk beluk struktur perguruan tinggi, mungkin masih terdengar asing istilah ini. Dalam perguruan tinggi ada istilah “Rektorat”, kok mirip dengan kata “Rektor” ? Yup, memang keduanya mempunyai keterkaitan, jadi tak heran apabila sekilas keduanya terderngar mirip.

Apa itu Rektorat ? 

Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah rektor. Yup, rektor adalah pimpinan tertinggi dalam sebuah kampus. Bila diibaratkan rektor ini sama kedudukannya dengan kepala sekolah saat sewaktu sekolah dulu. Nah, tempat rektor bekerja disebut dengan kantor rektorat. Kata “Rekorat” sendiri tidak ada di KBBI, sebab kata ini merupakan kata serapan dari bahasa inggris yaitu rectorate.

Nah, sederhananya kantor rektorat ini merupakan tempat bekerja rektor beserta jajaran pimpinan tertinggi di tingkat perguruan tinggi. Jadi, jika Anda ingin bertemu atau ada keperluan dengan rektor atau jajarannya bisa datang ke kantor rektorat ini.

Ada anggapan bahwa gedung rektorat merupakan jantung dari sebuah universitas. Makanya, tak jarang gedung rektorat yang ada di kampus dibangun dan dirancang dengan gaya tertentu. Biasanya setiap ornamen, bentuk bangunan, corak memiliki filosofi tersendiri yang melambangkan kampus tersebut.

Gedung rektorat biasanya juga berbeda dengan gedung-gedung fakultas ataupun gedung lainnya sehingga akan tampak mencolok.

Tugas dan Wewenang Rektor 

Setahu Kamu, apa saja tugas dan wewenang rektor itu ? Nah, dilansir dari dokumen Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi, Rektor sebagai pemimpin tertinggi pada jenjang pendidikan perguruan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan jajaran perguruan tinggi
  2. Menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang
  3. Menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun
  4. Menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional)
  5. Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan dengan rencana kerja dan anggaran tahunan
  6. Mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memberikan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; (8) memberikan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan
  9. Menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa
  10. Mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen perguruan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri
  13. Mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri
  14. Membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat
  15. Memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi
  16. Tugas lain sesuai kewenangan.

Bagian-Bagian dalam Rektorat

Dalam mengerjakan tugas dan wewenangnya, biasanya rekrtor dibantu sedikitnya 2 wakil rektor yaitu wakil rektor bidang akademik dan bidang non-akademik. Paling banyak dibantu 5 wakil rektor. Pembagian tugas setiap wakil rektor diatur oleh pihak universitas masing-masing. Sebagai ilustrasi berikut struktur bagian rektorat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik
  3. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia
  4. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Keuangan dan Aset
  5. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  6. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Internasional

Susunan struktural setiap kampus berbeda-beda, meskipun pada umumnya serupa. Perbedaan bisa terletak pada nama bidang atau jumlah bidang yang ada dalam struktur oraganisasi.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Rektorat dan tugasnya. Sekarang sudah paham tentang apa itu rektorat dan bagian-bagiannya ? Jika masih ada yang belum jelas silahkan tuliskan di kolom komentar.

Related Posts