Pernahkah kalian melihat perguruan tinggi mencantumkan akreditasi seperti Universitas Akreditasi A atau Universitas Akreditasi Unggul?
Lalu, pernahkan kalian berfikir kenapa jika mendekati masa akreditasi, universitas akan sangat sibuk menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan lainnya?
Yuk simak bagaimana proses akreditasi dan apa saja poin-poin penting yang dinilai dalam menentukan akreditasi suatu kampus!
Sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu akreditasi. Akreditasi bisa diartikan sebagai salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal sebuah universitas. Lebih jauh, akreditasi merupakan proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan proses pendidikan tinggi. Dalam hal ini, pihak yang berhak melakukan akreditasi di Indonesia adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Lalu, apasaja aspek yang dinilai?
Dalam akreditasi universitas, terdapat 8 poin utama yang menjadi penilaian.
- Standar Isi
Meliputi pemeriksaan dokumen program pengembangan ekstra, konseling, menilai standar kompetensi dan kompetensi dasar, apakah sudah sesuai atau menyimpang.
- Standar Proses
Mulai dari dokumen penilaian proses pembelajaran, laporan pelaksanaan supervise proses pembelajaran, catatan hasil evaluasi proses dan penghargaan yang pernah diterima lembaga pendidikan.
- Standar Kompetensi Lulusan
Berhubungan dengan lulusan dari suatu perguruan tinggi, bagaimana kualitas dan bagaimana pekerjaan yang mereka dapatkan setelah lulus.
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Hal ini berkaitan dengan pendidikan yang disediakan dan bagaimana dosen yang mengajar disuatu universitas tersebut.
- Pengilahan Program Studi
Dalam hal ini, universitas tersebut harus menyiapkan beberapa dokumen yang digunakan oleh program studi yang mereka miliki selama kinerja pertahun.
- Standar Penilaian
Hal ini berkaitan dengan penilaian, evaluasi, dan penilaian hasil belajar apakah sudah sesuai apa belum dengan ketentuan yang sudah ada.
- Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
Sebagai salahsatu tridhama pendidikan tinggi, maka pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh universitas akan dinilai dalam poin ini
- Standar Penelitian
Standar ini akan menilai bagaimana penelitian yang dilakukan oleh dosen dan tenaga pendidik di universitas tersebut.
Tidak hanya 8 poin diatas, namun beberapa sarana dan prasarana pendidikan juga akan masuk kedalam proses penilaian. Tidak heran jika mendekati proses akreditasi banyak universitas akan berbenah. Lalu dalam proses akreditasi, panitia akreditasi akan menilai dokumen dan menanyakan beberapa pertanyaan berkaitan dengan dokumen dan proses belajar di universitas tersebut. Selanjutnya hasil dari akreditasi tersebutpun akan keluar.
Sumber: duniadosen.com, banpt.or.id, ummetro.ac.id
Penulis: Sibakhul Milad Malik
Editor: Aisyah Wahdania